- tvOne - syamsul huda
Lima Penetapan Perkara Pailit PT Kedap Sayaaq Diminta Ditelusuri, Ini Respons PN Surabaya
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dokumen tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya S. Pujiono menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan.
“Saya masih ada sidang,” ujarnya singkat.
Hakim Khusaini, yang sebelumnya pernah menangani perkara tersebut, juga menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan hakim pengawas dalam proses kepailitan PT Kedap Sayaaq.
“Saya bukan hakim pengawas. Hakim pengawasnya seingat saya Pak Ketut Tirta. Penetapan itu produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit,” kata Khusaini.
Keterangan tersebut menjadi salah satu penjelasan mengenai pihak yang berwenang dalam penerbitan penetapan pada tahapan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq berharap penelusuran terhadap dokumen yang diminta dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak perusahaan menyatakan dokumen tersebut akan digunakan untuk melakukan kajian terhadap proses kepailitan dan menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami berharap dokumen-dokumen tersebut dapat ditemukan dan diberikan salinannya sesuai mekanisme yang berlaku. Ini penting agar semua pihak memiliki dasar informasi yang sama mengenai proses kepailitan,” ujar Prayogha.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Kedap Sayaaq masih menunggu hasil penelusuran terhadap lima penetapan yang dimaksud. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan kajian pihak perusahaan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. (sha/gol)