news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku Penistaan Agama Melecehkan Kitab Suci Al Quaran di Bondowoso.
Sumber :
  • Istimewa

Viral Demi Uang Rp1 Juta, Pemuda di Bondowoso Berani Lecehkan Al Quran

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka pada 22 September 2026 lalu di rumahnya. Tersangka merekam video berdurasi 1 menit menggunakan ponsel pribadinya. 
Senin, 12 Oktober 2026 - 21:25 WIB
Reporter:
Editor :

Bondowoso tvOnenews.com - Polres Bondowoso mengungakp kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di media sosial, pada Senin (12/10/2026) siang. 

​Dalam pengungkapan ini, Tim Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang tersangka berinisial AS (30) alias Affan bin Yakub, warga Dusun Krajan, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka pada 22 September 2026 lalu di rumahnya. Tersangka merekam video berdurasi 1 menit menggunakan ponsel pribadinya. 

Dalam video tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengenakan pakaian dalam wanita serta menggesekkan Al-Qur'an ke bagian alat kelamin dan pantatnya. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Polres Bondowoso pun mengungkap motif pemuda yang videonya viral melakukan penistaan terhadap kitab suci Al Qur'an. 

Waka Polres Kompol I Gede Suartika, mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku aksi tak terpuji itu dilakukan untuk memenuhi challange atau tantangan dengan iming-iming Rp1 juta. 

Pelaku disebut tergabung dalam sebuah group di media sosial X. Kemudian, di group tersebut terdapat challange melakukan aksi tak senonoh tersebut. Karena itulah, AS membuat konten video tersebut dengan merekam menggunakan ponselnya sendiri. 

"Tapi sampai sekarang pemuda ini belum terima uangnya. Kita amankan jam 00.30 WIB, kurang dari 4 jam setelah laporan masuk," ujarnya.

Beredarnya video ini memicu kemarahan warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Untuk mengantisipasi aksi main hakim sendiri, warga dan anggota ormas berkumpul dan diminta menahan diri di Polsek Tlogosari pada Minggu (11/10/2026) malam.

​Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa satu buah video berdurasi 1 menit, satu unit ponsel merk Samsung M20 warna biru, satu buah Kitab Suci Al-Qur'an, satu buah celana dalam wanita, satu buah sprei motif biru-putih beserta sarung guling motif bunga berwarna ungu.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan konten penistaan agama maupun pernyataan permusuhan melalui teknologi informasi. 

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V (Pasal 301 Ayat 1) serta pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Pasal 243 Ayat 1). (sss/muu)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral