- tvOne - syamsul huda
Laporan Dugaan Penipuan Investasi Sambal Bakar Indonesia di Surabaya, Richard Sampaikan Klarifikasi
Surabaya, tvOnenews.com – Perselisihan kerja sama investasi pembukaan outlet Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Surabaya berlanjut ke ranah hukum. Stefanita Virdiani melaporkan sejumlah pihak yang disebut terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan SBI, serta tiga perusahaan, atas dugaan penipuan investasi yang menurutnya mencapai Rp1,4 miliar.
Laporan tersebut tercatat di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/
Melalui kuasa hukumnya dari Lassa Advocate & Associate, Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan, Stefanita menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari kerja sama investasi untuk operasional outlet SBI di Kompleks Gwalk, Jalan Sentra Taman Gapura BB Nomor 2, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kerja sama itu dimulai pada 25 Januari 2022 dan direncanakan berlangsung hingga Januari 2028. Dalam keterangannya, pihak pelapor mengaku telah menyetorkan modal sebesar Rp1,4 miliar dari total nilai investasi yang disebut mencapai Rp1,9 miliar.
Menurut pihak pelapor, kerja sama tersebut diakhiri oleh PT SBI pada 8 Mei 2026. Pelapor menilai penghentian kerja sama itu tidak disertai persetujuan tertulis maupun penjelasan yang memadai mengenai alasan pengakhiran.
“Janji pihak owner Sambal Bakar yang menyampaikan sebelumnya bahwa modal akan dibagi 50:50, faktanya klien kami justru telah menyetor 70 persen, melebihi yang disepakati di awal,” tegas Melany Lassa, Selasa (13/10/2026).
Pihak pelapor menyatakan memiliki dokumen perjanjian kerja sama dan bukti transfer setoran modal yang dilakukan dalam dua tahap. Mereka meminta kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban dalam kerja sama tersebut, termasuk pengembalian dana investasi yang dipersoalkan.
Melany mengatakan laporan polisi diajukan setelah komunikasi untuk mencari penyelesaian bersama sejak Mei hingga September 2026 tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam laporan itu, pihak pelapor turut mencantumkan nama Richard Theodore serta sejumlah pihak yang dikaitkan dengan jajaran komisaris dan direksi SBI. Tiga perusahaan yang juga disebut dalam laporan tersebut adalah PT Pesta Bersama Abadi (PT PBA), PT Murni Solusindo Nusantara (PT MSN), dan PT Pelopor Karya Boga (PT PKB).