news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa hukumnya dari Lassa Advocate & Associate.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Laporan Dugaan Penipuan Investasi Sambal Bakar Indonesia di Surabaya, Richard Sampaikan Klarifikasi

Perselisihan kerja sama investasi pembukaan outlet Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Surabaya berlanjut ke ranah hukum.
Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:02 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com – Perselisihan kerja sama investasi pembukaan outlet Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Surabaya berlanjut ke ranah hukum. Stefanita Virdiani melaporkan sejumlah pihak yang disebut terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan SBI, serta tiga perusahaan, atas dugaan penipuan investasi yang menurutnya mencapai Rp1,4 miliar.

Laporan tersebut tercatat di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Pihak pelapor menyatakan menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian melalui komunikasi dan perundingan sejak Mei hingga September 2026 belum menghasilkan kesepakatan.

Melalui kuasa hukumnya dari Lassa Advocate & Associate, Melany Lassa dan Ester Immanuel Gunawan, Stefanita menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari kerja sama investasi untuk operasional outlet SBI di Kompleks Gwalk, Jalan Sentra Taman Gapura BB Nomor 2, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kerja sama itu dimulai pada 25 Januari 2022 dan direncanakan berlangsung hingga Januari 2028. Dalam keterangannya, pihak pelapor mengaku telah menyetorkan modal sebesar Rp1,4 miliar dari total nilai investasi yang disebut mencapai Rp1,9 miliar.

Menurut pihak pelapor, kerja sama tersebut diakhiri oleh PT SBI pada 8 Mei 2026. Pelapor menilai penghentian kerja sama itu tidak disertai persetujuan tertulis maupun penjelasan yang memadai mengenai alasan pengakhiran.

“Janji pihak owner Sambal Bakar yang menyampaikan sebelumnya bahwa modal akan dibagi 50:50, faktanya klien kami justru telah menyetor 70 persen, melebihi yang disepakati di awal,” tegas Melany Lassa, Selasa (13/10/2026).

Pihak pelapor menyatakan memiliki dokumen perjanjian kerja sama dan bukti transfer setoran modal yang dilakukan dalam dua tahap. Mereka meminta kejelasan mengenai penyelesaian kewajiban dalam kerja sama tersebut, termasuk pengembalian dana investasi yang dipersoalkan.

Melany mengatakan laporan polisi diajukan setelah komunikasi untuk mencari penyelesaian bersama sejak Mei hingga September 2026 tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam laporan itu, pihak pelapor turut mencantumkan nama Richard Theodore serta sejumlah pihak yang dikaitkan dengan jajaran komisaris dan direksi SBI. Tiga perusahaan yang juga disebut dalam laporan tersebut adalah PT Pesta Bersama Abadi (PT PBA), PT Murni Solusindo Nusantara (PT MSN), dan PT Pelopor Karya Boga (PT PKB).

Menurut kuasa hukum pelapor, PT PBA dan PT PKB diduga berkaitan dengan penerimaan sebagian dana investasi. Sementara itu, PT MSN disebut berkaitan dengan penarikan sejumlah fasilitas dari outlet restoran, termasuk beberapa unit televisi.

“PT PKB dan PT PBA adalah perusahaan milik para pemegang saham yang menerima modal investor. Sementara PT Murni Solusindo yang menarik fasilitas di restoran. Ternyata, peralatan itu hanya sewaan,” ungkap Melany, yang keterangannya dibenarkan pihak pelapor.

Pihak pelapor menyebut Pasal 492 KUHP baru dan/atau Pasal 486 KUHP baru sebagai ketentuan yang dinilai relevan dengan dugaan dalam laporan tersebut.

Richard Theodore Beri Klarifikasi soal Nilai Investasi

Menanggapi laporan tersebut, Richard Theodore menyampaikan klarifikasi mengenai kerja sama investasi pembukaan outlet SBI di Surabaya yang dimulai pada 2022.

Richard menyatakan, berdasarkan penelaahan dan perhitungan internal pihaknya, nilai investasi yang dapat diidentifikasi berada di kisaran Rp873 juta. Angka tersebut berbeda dari nilai Rp1,4 miliar yang disampaikan Stefanita sebagai dana investasi yang telah disetorkan.

“Sampai saat ini, kami meminta agar nilai investasi yang diklaim tersebut didukung dengan bukti dan perhitungan yang dapat diverifikasi,” kata Richard.

Ia juga menjelaskan bahwa selama kerja sama berlangsung terdapat transfer dana kepada pihak mitra yang dalam pencatatan internal dikategorikan berkaitan dengan pembagian hasil usaha. Menurut Richard, total transfer tersebut mencapai Rp962.406.940.

“Bukti transfer dan penerimaannya akan kami sampaikan sebagai bagian dari klarifikasi,” ujarnya.

Mengenai pengakhiran operasional outlet, Richard mengatakan usaha tersebut mengalami kinerja yang tidak optimal dan kerugian selama lebih dari satu tahun. Atas pertimbangan kondisi bisnis itu, SBI kemudian memutuskan untuk mengakhiri operasional outlet.

Richard menyebut pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada mitra. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya menawarkan penyelesaian berupa penyerahan aset senilai sekitar Rp220 juta dan kompensasi tunai sebesar Rp160 juta, sehingga total nilai penyelesaian yang ditawarkan mencapai Rp380 juta.

Menurut Richard, tawaran tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Ia menyatakan pihak mitra masih meminta pengembalian dana sebesar Rp1,4 miliar, sedangkan menurut perhitungan dan posisi hukum pihaknya, nilai tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. Namun, adanya laporan polisi tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah terbukti,” tegas Richard.

Ia menambahkan, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui prosedur hukum. (sha/gol)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral