news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Tagihan Pinjol.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Tagihan Pinjol, Korban Rugi Rp4,5 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S-U (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB
Reporter:
Editor :

Gresik, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S-U (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, dengan dalih menagih pinjaman online (pinjol) yang tidak pernah diajukan korban, Rabu (14/10/2026).

Aksi yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026). Korban awalnya menerima sejumlah pesan WhatsApp dari nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.

Awalnya, korban menerima tagihan sebesar Rp1,6 juta dari aplikasi Pinjam Amanah. Meski pinjaman tersebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026, korban akhirnya melakukan pembayaran.

Setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda. Kali ini, pelaku menagih uang sebesar Rp2,9 juta dengan mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet.

Korban sempat mempertanyakan tagihan tersebut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang dimaksud. Namun, pelaku memberikan batas waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera membayar.

Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,9 juta melalui virtual account. Namun, pelaku kembali meminta pembayaran sebesar Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Kali ini, korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.

Pelaku kemudian mengirimkan gambar yang mencantumkan nama korban seolah-olah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), lengkap dengan foto wajah dan foto kartu tanda penduduk (KTP) korban.

Pelaku juga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi. Akibat ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka S-U. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

"Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulih bisa terungkap bisa waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban. Kami menindaklanjuti program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri salah satunya mengatensi penanganan penipuan digital ataupun pinjaman online yang tidak berizin, kami berkomitmen dari Polres Gresik akan terus serius penanganannya apabila ada pelapor seperti yang kami tangani," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral