news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Tagihan Pinjol.
Sumber :
  • tvOne - m habib

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Tagihan Pinjol, Korban Rugi Rp4,5 Juta

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S-U (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:11 WIB
Reporter:
Editor :

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menambahkan, tersangka ditangkap di wilayah Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Ditangkap di Ketapang Lampung selatan Provinsi Lampung, kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan alat komunikasi pada saat penangkapan ada yang melarikan diri kami tetapkan DPO," ujarnya.

Saat ini, korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik baru satu orang. Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku menjalankan aksinya dalam sebuah kelompok dengan pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan.

Tersangka sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Menurut hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan untuk memperoleh upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan oleh pengendali sistem data nasabah pinjaman online.

Korban diduga ditekan melalui ancaman penyebaran data pribadi agar segera mentransfer sejumlah uang.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Data tersebut kemudian digunakan untuk menekan korban agar bersedia mentransfer uang. Polisi menduga data nasabah diperoleh dari sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat data nasabah sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.

Tersangka juga mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan itu, tersangka mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Polres Gresik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka serta keterkaitannya dengan penyebaran data nasabah pinjaman online.

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sumber perolehan data pribadi korban, serta aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral