news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun.
Sumber :
  • Polda Jatim

IFW: Terdapat Relasi Kuasa yang Sangat Timpang dalam Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun

IFW menilai terdapat relasi kuasa yang sangat timpang dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Di sisi lain, posisi korban yang merupakan istri siri dari pelaku sangat rapuh di mata hukum dan sosial.
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya organisasi masyarakat sipil Indonesia Femicide Watch (IFW).

Anggota IFW Siti Aminah Tardi menilai terdapat relasi kuasa yang sangat timpang dalam kasus tersebut.

Menurutnya, ketimpangan itu memberikan keleluasaan bagi pelaku untuk memposisikan korban sebagai pihak subordinat, menyembunyikan keberadaan korban dan anaknya, hingga mengabaikan hak-hak dasar mereka.

Di sisi lain, kata dia, posisi korban yang merupakan istri siri dari pelaku sangat rapuh di mata hukum dan sosial.

DH, korban pembunuhan sadis di Madiun oleh suami sirinya DBM
Sumber :
  • Syamsul Huda/tvOne - Threads @bianca_vocca09

"Penyederhanaan narasi bahwa aksi pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan korban atas keberadaan istri sah pelaku adalah sebuah reviktimisasi," ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Adapun reviktimisasi merupakan kondisi ketika seseorang yang menjadi korban suatu kejahatan atau kekerasan kembali menjadi korban.

Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024 ini menilai kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun berakar dari budaya patriarki dan kekerasan struktural yang dibenarkan di masyarakat.

"Pembunuhan ini tidak lahir di ruang hampa, melainkan berakar kuat pada hierarki patriarki dan bentuk kekerasan struktural yang terus dibenarkan dan dinormalisasi oleh masyarakat," ucapnya.

Tersangka pembunuhan berinisial DBM (40) kini telah diamankan Polda Jatim. DBM diduga membunuh istri siri berinisial DH (30) dan anak berinisial (AG) pada 20 September 2026.

Selain membunuh, tersangka juga melakukan upaya menghilangkan jejak korban dengan cara yang sadis, yakni membakar, menggiling hingga membuang abu korban ke sungai.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati. (ant/nsi)            

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral