Nikah Beda Agama, PWNU Nilai Tidak Bisa Diterima Baik Hukum Islam Dan Hukum Negara.
Sumber :
  • Samsul Huda

PWNU Nilai Nikah Beda Agama Tidak Bisa Diterima Baik Hukum Islam Dan Hukum Negara

Jumat, 24 Juni 2022 - 16:29 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan tentang nikah beda agama untuk dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil, terus menuai kontroversi. Nahdlatul Ulama sebagai organisasi massa keagamaan terbesar, melalui PWNU Jatim turut bereaksi atas putusan tersebut.

PWNU Jatim menilai bahwa nikah beda agama dalam islam sudah tegas dilarang, kecuali mereka dalam satu iman, konsep tersebut jelas termaktub dalam Al-Quran. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris PWNU Jatim kepada awak media.

“Terkait dengan nikah beda agama, tentu dalam syariat islam sudah tegas dilarang. Jadi tidak boleh menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Itu konsep Al-Qur’an seperti itu.” terang Wakil Sekretaris PWNU Jatim Hasan Ubaidillah, saat ditemui di kantor PWNU Jatim.

Sementara dalam konsep fiqih, ada pendapat ulama yang membolehkan, namun tentunya dengan syarat tertentu. Dimana seorang lelaki muslim, diperbolehkan menikah dengan kafir, namun wanita tersebut merupakan ahlul kitab secara temurun. 

Namun konsep tersebut tidak berlaku di Indoensia, seperti pernikahan Presiden Palestina Yaseer Arafat dengan seorang wanita Kristen Koptik.

“Dalam kitab fatkhul wahab itu dijelaskan, dan tidak diperbolehkan menikah dengan kafiro (perempuan yang kafir) kecuali kafir kitabiyah yang kholisoh, atau kafir kitabiyah yang murni. Tapi itu konteksnya tidak di Indonesia.” tambah Hasan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama ini, PWNU Jatim akan kembali melakukan kajian lebih mendalam, meski sebelumnya sudah ada kajian terkait persoalan tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
02:15
01:24
01:49
01:41
01:47
Viral