Buron Kejari Tanjung Perak ditangkap.
Sumber :
  • tvone - zainal azhari

Empat Tahun Berpindah-pindah Tempat, Buronan Kejari Tanjung Perak Ditangkap di Manado

Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:27 WIB

Surabaya , Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap seorang buronan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 710 juta. Pria bernama Hendra Sihombing ini ditangkap setelah 4 tahun berpindah-pindah tempat persembunyian pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menjelaskan, Hendra Sihombing berhasil ditangkap setelah pihaknya dibantu Kejari Manado dan Kejati Sulawesi Utara.

"Yang bersangkutan diamankan oleh  Kejari Manado Kamis kemarin, tanggal 23 Juni 2022," terangnya kepada awak media, Sabtu dini hari (25/6/2022).

Pasca penangkapan tersebut, Kajari Kasna bersama Kasipidum Hamonangan P. Sidauruk dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Sulfikar langsung menuju Manado untuk membawa Hendro Sihombing ke Surabaya guna menjalani hukuman badan atas putusan MA RI Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 28 November 2018.

"Malam ini yang bersangkutan kita bawa ke Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng)  untuk menjalani hukuman atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonisnya 1 tahun dan 3 bulan penjara, menguatkan putusan sebelumnya," terang Kasna. 

Kajari Kelahiran Pulau Dewata ini mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan Hendro Sihombing sejak tahun 2018. Namun keberadaan terpidana yang kesehariannya mengaku sebagai pengacara ini mulai terendus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Informasinya berada di Manado. Dari situlah kami berkordinasi dengan Kejari Manado dan dibantu oleh Kajati Sulawesi Utara," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
03:03
02:36
08:00
Viral