Buron Kejari Tanjung Perak ditangkap.
Sumber :
  • tvone - zainal azhari

Empat Tahun Berpindah-pindah Tempat, Buronan Kejari Tanjung Perak Ditangkap di Manado

Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:27 WIB

Terkait kasusnya, Kasna menjelaskan, Terpidana Hendra Sihombing telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Mintojo Rahadjo.

"Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang sudah lebih dulu dieksekusi pada 25 September 2019 lalu," tandasnya.

Untuk diketahui, Dalam perjalanan kasusnya, Hendra Sihombing divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 Februari 2017.

Atas putusan tersebut, Dia mengajukan banding dan hasilnya, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi yakni Muhammad Tarid Palimari, Asli Ginting dan Edy Tjahyono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Hendra Sihombing pun kembali menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Dan lagi lagi dia harus gigit jari lantaran kasasinya juga ditolak oleh Mahkamah Agung. (zaz/rey)

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral