Sidang majelis Badan Kehormatan DPRD Gresik.
Sumber :
  • tvone - habib

2 Anggota DPRD Gresik Terseret Kasus Manusia Nikah dengan Kambing, Majelis BK Gelar Sidang

Minggu, 26 Juni 2022 - 06:48 WIB

Gresik, Jawa Timur - Majelis Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang pengadu dalam perkara pernikahan manusia dengan seekor kambing betina yang menyeret 2 orang anggota dewan dari fraksi Nasional Demokrat (NasDem), Sabtu (25/6).

Dalam sidang perdana kali ini, dua anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir berstatus sebagai teradu, dalam peristiwa nikah nyeleneh manusia dengan kambing betina Sri Rahayu Binti Bejo di Desa Jogodalu Benjeng Gresik tersebut.

Pada sidang perdana Sabtu (25/6) sore, yang digelar majelis BK DPRD Gresik, untuk mendengarkan aduan dari pelapor AMPG (Aliansi Masyarakat Perduli Gresik).

Sementara majelis BK terdiri atas Mujid Riduan (FPDI-P), Jamiyatul Mukaromah (FKB), Abdullah Munir (Gerindra), Bagus Mega Saputro ((FPDI-P). Sedang anggota lainnya, Mustajab (FPAN) berhalangan hadir. 

Sayangnya sidang berlangsung secara tertutup, bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Ikut hadir Sekretaris Dewan yang baru, Mukh Najikh.

Juru bicara AMPG Umi Khulsum mengatakan, tiga pengurus inti AMPG telah didengar keterangannya oleh majelis BK DPRD Gresik. Mereka adalah Mas Ariyatin, Ratna Diah Rahmawati dan Mu'alim. 

" BK menilai materi pengaduan yang dibuat AMPG cukup lengkap karena sudah memuat semua syarat-syarat yang diminta," ucap Umi usai pemeriksaan.

Meski surat aduan sudah dianggap cukup, namun ungkap Umi, pihaknya berjanji akan menambahkan bukti-bukti baru untuk teradu mantan Ketua BK Muhammad Nasir.

"InsyaAllah Senin (28/6) pekan depan kami akan menyerahkan tambahan bukti," ujarnya.

Dalam keterangan di hadapan majelis BK, para pelapor menyatakan keprihatinannya atas keterlibatan dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, NurHudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir dalam pernikahan manusia dengan domba pada 5 Juni 2022.

"Apa yang dilakukan oleh Nur Hudi sebagai pengundang penyedia tempat dan terlibat aktif dalam prosesi pernikahan domba dan manusia adalah perbuatan yang tidak elok dan melanggar hukum," ujar Umi menirukan para pengadu.

Ditambahkan, sebagai tokoh masyarakat yang notabene adalah anggota legislatif kalau itu disebut konten adalah konten yang tidak mendidik cenderung merusak mental generasi muda dan bisa menimbulkan disorientasi seksual (zoophilia).

Menurut pelapor, dua anggota dewan yang menghadiri acara pernikahan manusia dengan domba, itu artinya mereka membiarkan proses itu terjadi dan menunjukkan bahwa mereka menyetujui dan merestui kejadian tersebut dan sudah selayaknya  harus menerima konsekuensi dari kehadirannya.

"Mereka secara nyata telah menghadiri sebuah kegiatan yang jelas-jelas merupakan penistaan terhadap agama," jelas para pelapor seperti dikutip Umi kepada awak media.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan yang sekaligus menjadi ketua majelis BK mengatakan, pada awal sidang pihaknya hanya mendengarkan keterangan pengadu sesuai surat yang dikirim ke BK.

"Sekaligus kami memberi kesempatan kepada pengadu untuk menyampaikan tambahan bukti-bukti baru," ucap Mujid dihubungi melalui pesan oleh wartawan.

Setelah mendengar keterangan pengadu, maka jadual selanjutnya paling lambat 14 hari akan memanggil pihak teradu untuk menyampaikan sanggahan. (mhb/rey)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:24
01:47
06:16
02:03
01:58
01:33
Viral