Bechi Anak Kiai Jombang.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Dosa Besar Subchi Alias Bechi, Padahal Anak Kiai tapi Tak Bisa Kendalikan Nafsu Birahi, Santriwati Dibodoh-bodohi Sebelum Digagahi

Sabtu, 9 Juli 2022 - 09:11 WIB

Penjemputan paksa terhadap Mas Bechi berlangsung dramatis karena para santri PonPes serempak menghalangi aparat kepolisian ketika ingin menangkap Mas Bechi.

Hingga malam hari, total ada 320 orang santri yang diamankan kepolisian. Mereka ditahan dan diperiksa di Polres Jombang karena menghalangi upaya penjemputan paksa MSAT.

Mas Bechi sendiri dikenal sebagai sosok yang disegani oleh para pengikut ayahnya. Sementara di Ponpes ia menjabat sebagai guru dan Wakil Rektor di PonPes Shiddiqiyah.

Setelah penangkapan yang alot, akhirnya Mas Bechi menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis malam atau sekitar pukul 23.35 WIB.

Tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah aparat kepolisian mengepung Ponpes Shiddiqiyyah selama kurang lebih 15 jam.

Rombongan mobil pembawa MSAT telah tiba di Mapolda Jatim Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 00.55 WIB. Ia dibawa tanpa didampingi kedua orang tuanya.

"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai. Tapi kami perkenankan beliau berdua untuk melihat anaknya," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Ancaman 12 Tahun Penjara

Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), anak kiai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Kabupaten Jombang akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam. Pria yang biasa disapa Mas Bechi itu kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka didakwa Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman 9 tahun penjara, atau Pasal 294 ayat Jo 2 Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jatim Sofyan Selle dalam konferensi pers di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo, Surabaya, Jatim, Jumat (8/7/2022).

Selanjutnya, tersangka Mas Bechi dan barang bukti segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Moch Subchi Azal Tsani

"Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan kami tindaklanjuti dengan persidangan," kata Sofyan.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, terdapat lima orang yang melapor sebagai korban dari kasus ini.

"Untuk korban ada 5 tapi secara teknis identitas tersebut tidak kita sampaikan," ujar Dirmanto. (abs)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral