oknum koordinator pendamping dana Program Keluarga Harapan ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Oknum Koordinator Pendamping Dana Program Keluarga Harapan (PKH), Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 15 Juli 2022 - 15:06 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - Seorang oknum koordinator pendamping dana Program Keluarga Harapan (PKH) inisial AGA (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura. Pelaku diduga terlibat korupsi dana bantuan dari kementrian sosial tahun 2017 sampai 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AGA dipanggil dan diperiksa oleh petugas Kejari, setelah pendamping PKH yang bertugas di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura diperiksa, kurang lebih enam jam. Selain AGA, sebelumnya petugas kejari Bangkalan juga telah menetapkan dua tersangka inisial AM (34) dan SI (40).

Penetapan tersangka AGA dilakukan atas hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diungkap Kejaksaan Negeri Bangkalan.

"Ini rangkaian kasus penyalahgunakan dana PKH yang dilakukan di Desa Kelbung oleh AGA yang merupakan koordinator pendamping PKH Kecamatan. Kami juga kemarin menetapkan dua pelaku AM dan SI," kata Dedy Franky, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis (14 /7).

Ia menambahkan, para tersangka melakukan penyelewengan dana PKH tahun 2017 sampai 2021 dengan nilai uang sebesar 2 miliar rupiah. 

"Peran masing - masing tersangka sama, menikmati atau dugaan korupsi dana PKH dari kementrian sosial pusat. Sementara besarnya uang total, kami masih melakukan penghitungan, tapi untuk sementara kurang lebih 2 miliar rupiah," terangnya.

Para tersangka ada 5 orang. Namun menurut Dedy masih kembali melakukan pengembangan terkait adanya tersangka baru. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral