BSN beri kemudahan UMKM untuk pengurusan SNI.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Minimnya Pemahaman Pentingnya SNI, Kadin Jatim Sosialisasi untuk UMKM

Jumat, 22 Juli 2022 - 18:51 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Pemerintah melalui Badan Standar Nasional (BSN) telah memberikan kemudahan, khususnya bagi UMKM dalam pengurusan SNI. Bahkan BSN juga memiliki program pendampingan pengurusan SNI untuk UMKM melalui program "SNI Bina UMK".

Tidak banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk di Jawa Timur yang memahami pentingnya pengurusan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk yang mereka hasilkan.

"Padahal keberadaan SNI produk sangat penting. Selain sebagai bukti kualitas produk yang dihasilkan sudah sesuai standar,  juga untuk memperbesar potensi pasar yang bisa digarap," tegas Adik Dwi Putranto di Surabaya, Jumat (22/7). 

Untuk itulah Kadin Jatim bersama BSN menggelar acara "Sosialisasi dan Konsultasi Sertifikasi SNI-BSN 2022" secara daring pada hari Kamis (21/7). Sosialisasi diikuti oleh ratusan UMKM dari berbagai daerah di Jatim.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim M Rizal mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan baru dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Tidak hanya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan, SNI juga telah dicantumkan untuk pengadaan barang. Dalam e-katalog yang telah diluncurkan Pemprov Jatim misalnya, SNI juga menjadi penentu dalam pengadaan barang.

"Kita memang mengetahui, SNI sudah diwajibkan untuk seluruh pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Dulu hanya TKDN, tetapi sekarang pemakaian produk SNI juga wajib, utamanya pembelian dengan anggaran pemerintah, sehingga produk tidak ber-SNI  tidak bisa masuk dalam e-katalog Pemprov Jatim," kata Rizal.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Rumah Kurasi Setyohadi bahwa keberadaan SNI untuk produk UMKM sangat penting. Tetapi tidak banyak pelaku UMKM, khususnya di Jatim yang mengetahui karena minimnya sosialisasi, apalagi tenaga BSN juga sangat terbatas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:18
03:32
03:17
02:29
01:25
02:52
Viral