polisi ringkus pelaku curanmor kambuhan di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Probolinggo .
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Usai Tabrak Gapura, Pelaku Curanmor Kambuhan Dibekuk Polres Probolinggo

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:30 WIB

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku akhirnya dapat kami amankan di area sawah beserta barang bukti. 

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Dringu. (msn/hen)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral