Sumber :
- tim tvone - syahwan
Edarkan 72,95 Gram Sabu-sabu, 5 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo
Minggu, 14 Agustus 2022 - 21:22 WIB
Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. (msn/hen)