5 pemuda diringkus polisi lantaran edarkan sabu-sabu.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Edarkan 72,95 Gram Sabu-sabu, 5 Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo

Minggu, 14 Agustus 2022 - 21:22 WIB

Akibat perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. (msn/hen)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral