Kejari Surabaya melalui seksi barang bukti dan barang rampasan, serahkan barang bukti ke pemiliknya.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Kejari Surabaya Kembalikan Barang Bukti ke Pemiliknya, Termasuk Aset Negara Senilai 3 Triliun Rupiah

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:36 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi barang bukti dan barang rampasan (BBBR), menyerahkan puluhan barang bukti kepada pemiliknya, Kamis (18/8). 

Dalam keterangannya, Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan barang bukti yang diserahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Penyerahan puluhan barang bukti perkara yang telah incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap kepada pemilik atau yang berhak,” tutur Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Jumat (19/8).

Lebih lanjut, Kasi Intelijen menyampaikan bahwa barang bukti diserahkan langsung oleh Rizal Pradata, Kasi BBBR Kejari Surabaya.

“Barang bukti yang diserahkan kepada pemilik tersebut berupa mobil, motor, dan 1 unit mobil, 9 unit motor, 1 unit laptop, 6 buah kartu ATM dan barang bukti lainnya,” ucapnya.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa pelaksanaan penyerahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata pelayanan kejaksaan kepada masyarakat.

“Banyak inovasi Kejari Surabaya terkait pelayanan barang bukti yang telah berjalan dan mendapat apresiasi masyarakat, yaitu Pelayanan Antar Barang Bukti Gratis serta Service Barang Bukti Gratis,” tandasnya.

Pada momen yang sama, terpidana kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia, merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp.63 miliar. Kuasa hukum Riry Syareid Jetta, terdakwa kasus korupsi di PT DOK Perkapalan Surabaya tahun 2019 ini, mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp.500 juta.

Khristiya Lutfiasandhi, Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, bahwa uang denda tersebut diterima Ari Panca Atmaja, Kasi Pidsus Kejari Surabaya selaku penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

“Penyerahan uang denda sebesar Rp.500 juta itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” ungkap Khristiya, Jumat (19/8). 

Sementara itu, Khristiya Lutfiasandhi menceritakan, bahwa Riry Syareid Jetta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DOK Perkapalan Surabaya pada periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia.

Akibat perbuatan terdakwa Riry Syareid Jetta, keuangan negara mengalami kerugian sebesar US$ 4,5 juta atau setara dengan sekitar Rp.63 miliar pada tahun 2019.

Perkara korupsi di instansi PT DOK Perkapalan Surabaya ini kemudian ditangani Kejati Jatim dan kemudian Riry Syareid Jetta harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, serta denda sebesar Rp.500 juta. Terdakwa Riry Syareid Jetta juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta.

Dari seluruh barang sitaan yang berhasil dikembalikan tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengumumkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, berhasil menyelamatkan aset negara yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya, Arie Candra Dinata Noer, menyatakan akibat tindakan penyelamatan yang dilakukan tim JPN Kejari Surabaya itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3.110.338.567.000. 

“Dari aset Pemkot Surabaya senilai Rp3.110.338.567.000, telah diterbitkan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 M²,” ungkap Arie Candra, Jumat (19/8). 

Seluruh sertifikat aset tersebut, lanjut Arie Candra, saat ini telah diserahkan kepada Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral