Kepala Kejari Situbondo, bebaskan tersangka pelaku pencurian sepeda angin milik anggota kepolisian.
Sumber :
  • tim tvone - heri sampurno

Restorative Justice, Kejari Situbondo Bebaskan Pencuri Sepeda Angin

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:43 WIB

Situbondo, Jawa Timur - Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Situbondo, Nauli Siregar membebaskan tersangka M Zaini, warga Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, yang merupakan pelaku pencurian sepeda angin milik anggota kepolisian. 

Pembebasan ini merupakan upaya restorative justice pihak kejaksaan sebagai upaya hukum terakhir. Selain membebaskan tersangka, dirinya juga memberikan sepeda angin kepada adik tersangka.

“Pelepasan rompi merah ini sebagai simbol bahwa tersangka telah dibebaskan mengirup udara segar dan dibebaskan dari segala tuntutan di hadapan pengadilan,” ujar Kajari Nauli di rumah tersangka.

Tersangka sendiri terpaksa mencuri sepeda angin, karena keinginannya untuk membahagiakan adiknya yang tiap hari berjalan kaki untuk bersekolah. Kondisi kemiskinan membuat yang tak mampu membelikan adik sepeda, membuat aksi pencurian terjadi.

“Sisi kemanusian yang kami lihat, sehingga upaya restorative justive kami depankan. Kami melihat, tindakan pelanggaran hukum dari tersangka murni diawali karena niat baik dari tersangka untuk memberikan sepeda kepada adiknya. Langkah RJ ini kami angggap langkah yang terbaik dibandingkan dengan mendekam di jeruji sel,” tegas Kajari Naui Siregar.   

Sebelumnya, tersangka nekat mencuri sepeda angin yang terletak di belakang rumah salah satu warga dan aksinya terpergok warga. Di hadapan petugas, tersangka nekat mencuri sepeda angin, karena prihatin melihat adiknya bersekolah berjalan kaki.

Kondisi kemiskinan dan jarak sekolah dengan rumah jauh, membuat tersangka nekat mencuri sepeda angin yang ternyata sepeda tersebut milik anggota kepolisian yang berdinas di salah satu mapolsek di wilayah Polres Situbondo, dan tersangka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (hso/hen)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:44
07:21
02:04
11:21
03:10
08:04
Viral