Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pelabuhan tanjung perak surabaya Khodi lamahayu.
Sumber :
  • tim tvone/zaenal azhari

BBM Naik, Organda Tanjung Perak Menaikkan Tarif Angkutan Barang di Pelabuhan 24 persen

Senin, 5 September 2022 - 18:08 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Tarif jasa angkutan darat di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mulai Senin (4/9/2002) naik dengan besaran 10 hingga 24 persen. Pemicunya adalah naiknya harga BBM subsidi jenis solar.

Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Khodi Lamahayu mengatakan, sebagai imbas penyesuaian harga BBM bersubsidi solar, maka tarif angkutan darat di pelabuhan naik bervariasi antara 24 hingga 25 persen, bergantung jenis armada dan angkutannya.

“Penyesuaian ini kami susun sejak kenaikan hari pertama, Sabtu lalu. Namun kami tetapkan untuk kita naikan mulai senin hari ini. Hal ini disebabkan banyak dari armada dan angkutan yang telah menjalankan armada dengan tarif yang lama. Nantinya kami akan meminta pemilik barang untuk membayar sesuai dengan tarif yang berlaku hari ini," tegas Khodi, Senin.

Sesuai Kaputusan menteri Nomer 60 tahun 2019 pasal 61 dimana tarif angkut armada angkutan darat non penumpang disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan menyesuaikan dengan beban biaya operasional, saperti BBM khususnya Solar, Spare part, dan upah pengemudi.

“Saat terjadi kenaikan biaya operasional maka dapat langsung melakukan penyesuaian tarif. Namun, tidak hanya BBM namun juga spare part dan upah pengemudi atau sopir dan buruh angkut di pelabuhan," kata Khodi.

Selain penyesuaian tarif, Organda tanjung perak Surabaya juga menyoroti pentingnya kepastian pasokan BBM di seluruh SPBU di Indonesia. Hal ini dikarenakan saat terjadi kenaikan BBM Subsidi umumnya terjadi kelangkaan bahan bakar terutama Solar.

Organda mendorong pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan kemudahan pendaftaran aplikasi MyPertamina yang notabene dipakai untuk transaksi pembelian BBM subsidi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral