terekam CCTV, spesialis jambret kalung nenek berhasil diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Terekam CCTV, Spesialis Jambret Kalung Nenek Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Minggu, 25 September 2022 - 10:35 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Seorang pemuda inisial DAP (28), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota, lantaran melakukan penjambretan kalung terhadap seorang nenek.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menerangkan, pelaku merupakan spesialis jambret dengan sasaran perempuan lansia (nenek) dan aksinya berhasil terekam CCTV di lokasi.

"Adapun barang incarannya berupa perhiasan, dimana satu buah kalung berjenis mecanu dengan berat 7,9 gram milik korban inisial D (70), warga Jalan Kencono Wungu, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tepat di depan rumah korban, saat korban membersihkan rumahnya,” terangnya.

Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku melakukan aksinya pada tanggal 20 Juni 2022 silam, pada pukul 06.00 WIB. Aksi pelaku ini terungkap setelah salah satu saksi mengenalinya, dimana DAP ini kembali melakukan aksinya pada Sabtu 17 September 2022 kemarin, di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

“Dimana saat aksi keduanya ini, pelaku kembali terekam CCTV, dan kita langsung mendatangi TKP serta langsung mengamankan pelaku bersama bukti berupa video CCTV. Beruntung pelaku dalam aksi keduanya ini gagal saat hendak menjambret kalung emas milik S (57), dan kalung emas yang dikenakan korban tersebut menyangkut di pakaian korban, dan korban langsung berteriak maling hingga tersangka melarikan diri,” tuturnya.

Sasaran kalung emas incaran pelaku yakni kalung emas model rantai double berat 4,9 gram. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pelaku juga membawa tongkat pemukul besi lipat. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor satria FU milik pelaku yang digunakan saat menjalankan aksinya di dua TKP.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (msn/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral