Gerakan Cinta Zakat bagi ASN, Bupati Mojokerto sosialisasikan Perbup tentang Zakat.
Sumber :
  • tim tvone - ika nurulla

Gerakan Cinta Zakat bagi ASN, Bupati Mojokerto Sosialisasi Perbup Tentang Zakat, Infaq dan Sedekah

Kamis, 29 September 2022 - 11:28 WIB

Mojokerto, Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi soal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Dalam agenda kali ini, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menggelorakan Gerakan Cinta Zakat bagi ASN serta menyampaikan pesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar turut berpartisipasi dalam pengelolaan zakat ini. 

"Dasar yang kita pakai ini sudah jelas, karena ada UU Nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah juga ada Inpres soal optimalisasi pengumpulan zakat. Ini nanti dalam pengumpulan zakat profesi akan dikoordinir Pemkab Mojokerto," ungkap Ikfina. 

Ikfina berpesan, mengingat Perbup ini berkaitan dengan zakat, infaq dan sedekah, seluruh ASN di Kabupaten Mojokerto diharapkan bisa mengikuti dan menerapkan isi Perbup tersebut dengan penuh keikhlasan

"Kita ini menindaklanjuti dari Perbup, sehingga ini nanti harapannya semua bisa mengikuti apa yang ada di dalam isi Perbup tersebut. Minta tolong bisa mengikuti dengan penuh keikhlasan," pesannya. 

Penerapan Perbup Nomor 104 tahun 2021 tentang Zakat ini, lanjut Ikfina, merupakan salah satu bentuk upaya saling mengingatkan agar pekerjaan yang dijalani ini selalu mendapatkan keberkahan Tuhan.
 
"Saya sebagai kepala daerah, punya tanggungjawab moral, bagaimana kita berjalan dan mendapatkan keberkahan dari Allah. Niatnya bagaimana kita saling mengingatkan bagaimana kita bisa menjalani ini semua di jalan kebaikan," tuturnya.

Mengingat kegiatan kali ini diikuti perwakilan dari organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina meminta agar selanjutnya Perbup Nomor 104 tahun 2021 ini bisa disosialisasikan menyeluruh. (ikn/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral