Ketua LSM warga Pasuruan edarkan sabu-sabu, ditangkap Polres Probolinggo.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Ketua LSM Warga Pasuruan Edarkan Sabu-Sabu, Ditangkap Polres Probolinggo

Jumat, 30 September 2022 - 17:06 WIB

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati dan atau dipenjara seumur hidup,” tandas Arsya. (msn/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral