Balai Kota Surbaya.
Sumber :
  • Kominfo Surabaya

Jika Tingkat Kepuasan Publik Tak Sampai 85 Persen, Camat dan Lurah di Surabaya Terpaksa Diturunkan, Begini Mekanismenya

Jumat, 14 Oktober 2022 - 19:36 WIB

Guna mewujudkan pelayanan publik secara maksimal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan setiap perangkat daerah (PD) harus mencapai minimal 85 persen, baik itu pelayanan publik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun dinas.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, bahwa masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan lurah, camat dan Kepala PD dengan capaian minimal 85 persen. Apabila tak mampu mencapai target tersebut, maka pejabat itu bisa diturunkan.

"Ketika lurah dan camat saya rotasi, maka dia punya kewajiban 85 persen masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing-masing PD. Baik itu lurah, camat dan kepala dinas," ungkap Eri, Jumat (14/10/2022).

Ia menjabarkan, jika pelayanan publik yang diberikan PD tidak mampu mencapai minimal kepuasan 85 persen, maka pejabat tersebut akan diberi kesempatan enam bulan untuk memperbaiki.

Apabila dalam enam bulan itu tetap saja tidak mampu, maka pejabat tersebut bisa diturunkan.

"Kalau kepuasan publik kurang puas, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki. Ternyata ketika tidak bisa, maka dia bisa diturunkan," ujarnya.

Eri menegaskan bahwa setiap lurah, camat dan Kepala PD sangatlah bisa diturunkan jabatannya apabila tidak memenuhi target kinerja atau kepuasan terhadap pelayanan publik. Hal tersebut salah satunya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
25:54
04:20
02:33
00:52
02:08
Viral