Langgar Perda, Warung Remang-Remang Disegel Petugas Satpol PP Kota Probolinggo.
Sumber :
  • tvOne

Langgar Perda, Warung Jadi Tempat Karaoke Ilegal Disegel Petugas

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 22:12 WIB

Probolinggo, Jawa Timur - Petugas Satpol PP Kota Probolinggo gelar razia penyakit masyarakat (Pekat) menyasar sejumlah warung remang - remang yang disinyalir dijadikan tempat karaoke ilegal di kawasan Triwung Kidul Kota Probolinggo setempat, Jumat (14/10)

Hasilnya, tiga warung remang-remang yang melanggar peraturan daerah (Perda) itu langsung disegel. Sejumlah pemandu lagu dan pemilik warung remang-remang diamankan. Serta sejumlah minuman keras (Miras) disita.

Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman saat dikonfirmasi menjelaskan, kami menyasar tiga warung remang-remang yang selama ini telah meresahkan warga sekitar.

“Kami dapat info di warung itu menjual miras dan ada aktivitas karaoke,” terangnya, Sabtu (14/10/2022)

Arman menambahkan dari tiga warung remang-remang di sekitar Triwung Kidul tersebut ditemukan 10 pemandu lagu. Mereka langsung diciduk dibawa ke kantor Satpol PP.

"Dari 10 pemandu lagu yang diamankan, 5 diantaranya tercatat warga Kota Probolinggo. Yakni R, 30; U, 37; I, 25; DJ, 41; S, 19). Lima lainnya warga Kabupaten Probolinggo. Yakni W, 26; KH 40; IH 27; SD, 33, dan A, 40. Tiga pemilik warung juga diamankan di kantor Satpol PP. Dua diantaranya warga Kota Probolinggo (SA, 34; M, 40). Serta satu warga Kabupaten Probolinggo, W, 33," tambahnya

Selain itu, petugas penegak perda ini menemukan sejumlah miras. Yakni 5 botol arak, 2 botol bir, 2 botol anggur merah. Serta ada sejumlah botol miras yang sudah kosong dan ternyata juga ada aktivitas karaoke.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral