news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar - Cuplikan video mesum wanita bernkebaya merah yang ramai di media sosial.
Sumber :
  • tim tvone/Zainal Arifin Azhari

Terungkap, Video Mesum Wanita Kebaya Merah Dibuat Bulan Juli

"Video tersebut dibuat sekitar bulan Juli di hotel sekitar Gubeng, lantai 17," kata AKP Wardi Waluyo.
Minggu, 6 November 2022 - 12:29 WIB
Editor :

Surabaya - Teka-teki video mesum wanita kebaya merah yang secara vulgar mempertontonkan adegan seks tanpa sensor di sebuah kamar hotel di bilangan Gubeng, Surabaya, perlahan terungkap.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan berdasarkan analisa pihak kepolisian, video itu dibuat pada bulan Juli 2022.

"Video tersebut dibuat sekitar bulan Juli di hotel sekitar Gubeng, lantai 17," kata AKP Wardi Waluyo, Minggu (6/11/2022).

AKP Wardi menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pemeran wanita yang ada dalam video mesum itu, serta identitas si penyewa kamar hotel tempat adegan seks tanpa sensor itu.

Namun demikian, ia masih enggan menyebutkan inisial si pelaku. "Yang bersangkutan takut kabur ke luar negeri," tegasnya kepada tvonenews.com.

AKP Wardi mengimbau agar publik tidak menyebarluaskan kembali video mesum wanita kebaya merah meski kini viral di media sosial. 

Diketahui, sejak viralnya video mesum wanita kebaya merah, video itu kembali disebarkan oleh netizen dan oknum tak bertanggung jawab sehingga menjadi trending topik selama 2 hari belakangan.

“Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," kata dia.

Hukuman Maksimal 6 Tahun

(Tangkapan layar - cuplikan adegan video mesum wanita berkebaya merah yang ramai di media sosial. Sumber: tim tvone/Zainal Arifin Azhari)

AKP Wardi menambahkan, aktor pemeran video mesum wanita kebaya merah bisa terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. 

"Selain itu para pemeran di video pun akan mendapatkan denda paling banyak satu miliar rupiah, lantaran video wanita berkebaya merah melanggar UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat 1," paparnya.

Diketahui, polisi meyakini bahwa adegan dalam video mesum itu direkam di sebuah kamar hotel di bilangan Jalan Gubeng Surabaya. 

Adegan mesum itu diawali saat wanita berkebaya merah tengah mengetuk pintu toilet untuk memberikan asbak kepada tamu. Setelahnya tampak seorang laki-laki keluar mengenakan handuk putih yang menutupi sebagian tubuhnya.

Awalnya wanita dengan kebaya merah menolak ajakan berhubungan seks. Namun, keteguhannya goyah setelah tamunya itu merayu dan mengiming-imingi sang perempuan dengan uang tip. Hingga kejadian itu pun berlangsung. (zaz/ito)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:47
06:03
01:21
01:11
01:18
01:06

Viral