- Tim tvone - syamsul huda
Pertanyakan Proses Hukum Kasus Kanjuruhan, 7 Perwakilan Aremania Datangi Polda Jatim
Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa 7 orang dari Aremania Grass Root, sudah diterima oleh pihak kepolisian. Dimana ir reskrimum yang didampingi oleh Dir Intelkam, sudah memberikan penjelasan terkait penanganan perkara kanjuruhan ini.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa proses sedang berjalan. P-19 sudah dipenuhi pihak penyidik, hari Senin lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan. Tinggal nanti kita tunggu mudah-mudahan bisa segera P-21," jelasnya.
Terkait dengan anggota yang terlibat dalam penembakan gas air mata, dulu pernah disampaikan Kadiv Humas, bahwa 20 orang sudah dilakukan proses kode etik.
"Cuman menunggu bagaimana proses sidang, sehingga polisi tidak salah dalam melakukan penjatuhan hukuman di kode etik nanti. Tapi yang jelas sudah berproses dan mereka ditarik ke polda dan tidak punya jabatan semua dari 20 orang itu," pungkasnya. (sha/hen)