usai digeledah, Kejari Sumenep tetapkan 2 tersangka korupsi BUMD.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Usai Digeledah, Akhirnya Kejaksaan Negeri Sumenep Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BUMD

Rabu, 30 November 2022 - 13:46 WIB

Sumenep, Jawa Timur - Dugaan kasus korupsi di salah satu BUMD Kabupaten Sumenep akhirnya menemukan titik terang. Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep telah memantapkan langkah dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu AY (45 tahun) dan MS (43 tahun).

“Dasar penetapan tersangka kedua orang tersebut adalah lengkapnya dia alat bukti, sesuai dengan unsur yang ada pada pasal 183 dan 184 KUHAP," ungkap Trimo, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

Trimo juga menjelaskan bahwa kemungkinan akan bertambahnya tersangka lainnya, sehingga pihaknya akan terus melakukan pendalaman penyelidikan, dengan maksud pihaknya tidak main-main dalam dugaan korupsi pembelian kapal oleh salah satu BUMD di Kabupaten Sumenep ini.
"Kemungkinan tidak cukup 2 tersangka saja, jadi sangat berpotensi muncul tersangka lainnya, jika selama penyelidikan nantinya akan berkembang sesuai dengan kelengkapan alat bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep pada bulan lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di salah satu BUMD di Kabupaten Sumenep. Hal tersebut karena diduga kuat terjadinya dugaan kasus korupsi tentang pembelian kapal, sehingga muncul kerugian negara mencapai 8 miliar rupiah. Hal tersebut terjadi di penganggaran tahun 2018-2019, yaitu tepatnya di era Busro Kariem menjabat sebagai Bupati Sumenep. (vaf/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral