seorang ayah di Mojokerto, perkosa anak tirinya usia 10 tahun.
Sumber :
  • tim tvone - ika nurulla

Bejat, Seorang Ayah di Mojokerto, Perkosa Anak Tirinya yang Baru Berusia 10 Tahun

Selasa, 13 Desember 2022 - 19:07 WIB

"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah," jelasnya.

Selanjutnya, polisi akan bekerja sama dengan P2TP2A Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa D lebih mendalam. Pemeriksaan intensif itu untuk memastikan kemungkinan tersangka mengalami kelainan seksual pedofilia.

Akibat perbuatannya, D harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Petani asal Kecamatan Ngoro ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Dimungkinkan hukuman pelaku saat penuntutan nanti ditambah sepertiga karena sebagai orang tua korban," tegas Gondam.

Kepada wartawan, D mengakui korban merupakan anak keduanya yang berstatus putri tiri. Karena ia menikah dengan istrinya yang berstatus janda anak satu, sedangkan anak pertamanya buah pernikahan dengan istri sebelumnya.

Ia juga mengaku mencabuli dan menyetubuhi korban tanpa paksaan maupun bujuk rayu.

"Tiba-tiba khilaf ingin melakukan itu. Tidak suka anak kecil, tidak ada korban lain," tandasnya. (ikn/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:57
01:37
01:20
02:00
03:51
00:45
Viral