tersangka SH mengembalikan uang senilai Rp 250 juta kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Sumber :
  • tvOne - dimas farik

SH Tersangka Korupsi PKH Kembalikan Uang 250 Juta Ke Kejaksaan Bangkalan

Selasa, 3 Januari 2023 - 16:39 WIB

Bangkalan, Jawa Timur - Istri eks kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Bangkalan berinisial SH, tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021, telah memasuki persidangan di pengadilan Surabaya dan ia mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi mengatakan, total kerugian negara dari kasus korupsi PKH yakni total sebesar Rp4.2 miliar. Kasus yang menjerat lima terdakwa itu kini masih di proses. Salah tersangka berinisial SH mengembalikan uang yang dikorupsi. Adapun uang yang dikembalikan yakni Rp250 juta.

"Kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp250 juta oleh terdakwa SH dan sebelumnya pada tahun lalu tersangka SLM juga mengembalikan sebanyak Rp75 juta," ungkapnya, Selasa (3/1).

Menurutnya, SH saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersama ke empat terdakwa lainnya. Melalui penasehat hukumnya, Risang Bima Wijaya, terdakwa SH menitipkan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp250 juta kepada Kejari Bangkalan, Madura.

“Hari ini Kejari Bangkalan telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa SH senilai Rp250 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp4.254.165.769 atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana PKH periode 2017-2021 di Desa Kelbung,” tuturnya dihapan awak media.

Lanjutnya, Ia menyebut, itikad baik dari tersangka ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan. Meski begitu, hal itu tidak bisa mengubah fakta-fakta yang ada di persidangan.

"Tentu proses tetap berjalan dan proses hukum setiap tersangka tentu akan berbeda satu sama lain. Sehingga bagi tersangka yang memiliki itikad baik dan yang tidak juga tentu berbeda," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral