eks hakim Itong diperlakukan sama dengan narapidana lain.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama dengan Narapidana Lainnya

Kamis, 2 Februari 2023 - 18:25 WIB

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," urai Jalu.

Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Jalu.

Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara.

Lapas I Surabaya juga menerima pelimpahan mantan advokat yang terjarat kasus yang sama dengan Itong, yaitu Hendro Kasiono pada 9 November 2022. (khu/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral