Buset! Tagih Utang Rp25 Juta, Ibu Muda di Malang Malah Dituntut Denda Rp750 Juta dan Hukuman 2,5 Tahun Penjara.
Sumber :
  • pixabay.com

Buset, Tagih Utang Rp25 Juta, Ibu Muda di Malang Malah Dituntut Denda Rp750 Juta dan Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Februari 2023 - 21:00 WIB

Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen sejak 12 September 2022 silam. Akibatnya, Dian mengalami guncangan psikis atas hukum yang ditujukan padanya. 

Hingga kemudian jaksa menuntut Dian hukuman selama 2,5 tahun penjara. 

Berikut tuntutan lengkap jaksa kepada Dian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP) PN Kepanjen:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan:

Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 TAHUN 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan Pertama kami.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
Viral