Tim Penyidik Kejati Papua Menyita 1 unit Helikopter AirBush H-12 di Timika.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Desius Termas

Tim Penyidik Kejati Papua Menyita 1 unit Helikopter AirBush H-12 di Timika

Kamis, 16 Februari 2023 - 18:18 WIB

Mimika, tvonenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyitaan terhadap satu unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor: 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pengadaan dan pperasional pesawat terbang cessna grand caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022.

Penyitaan itu dilakukan dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp43.890.000.000, sebelumnya berada dalam penguasaan PT Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).

Sementara itu Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani saat dihubungi tvOnenews melalui telepon selulernya, Kamis (16/02/2023) membenarkan penyitaan Helikopters di Kabupaten Mimika. 

"Iya benar sekali tadi kami telah melakukan penyitaan satu Helicopter AirBush H-125. Dan juga telah melakukan pemanggilan terhadap 2 tersangka yakni JR dan SH untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pesawat dan helikopter milik pemda Mimika," tegas Aguwani. 

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat tahun 2015, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan 2 tersangka yakni JR yang juga merupakan Plt Bupati Kabupaten Mimika dan SH Direktur Utama Asian One Air. (dbt/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral