Barang Bukti Ganja Senilai Rp300 Juta.
Sumber :
  • Hendi Indrajaya

Selundupkan Ganja Senilai Rp300 Juta, Aparat Polresta Jayapura Tangkap Seorang Pria WNA Papua Nugini

Kamis, 25 Mei 2023 - 00:01 WIB

"Tak hanya itu, barang bukti yang berhasil kami amankan juga yakni 1 unit SPM Yamaha Xeon dan 3 unit SPM Yamaha Jupiter Z," tandasnya.
 
IW akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
"Kasus Narkotika jenis ganja ini merupakan kasus keenam ditahun 2023 yang melibatkan Warga Negara Asing yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota," tutupnya.
 

Sat Narkoba sendiri akan mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang dicurigai bekerja sama dengan pelaku IW dan akan berusaha memberantas penyebaran Narkotika jenis apapun di Kota Jayapura. (hij)

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
01:50
23:20
10:14
01:42
10:39
Viral