Tersangka SA dan RA atas tewasnya mahasiswa kedokteran asal Jakarta di Sampit.
Sumber :
  • didi syahwani

Mahasiswi Kedokteran Gigi dari Jakarta Tewas Usai Konsumsi Minuman Wine Oplosan Saat Liburan

Minggu, 24 Desember 2023 - 12:54 WIB

"Dia meracik wine tersebut dengan menggunakan alat-alat laboratorium milik kampus dan tindakannya ini tanpa sepengetahuan pihak kampus," sebutnya.

Sementara untuk tersangka RA, dia adalah orang yang memberikan minuman oplosan itu kepada korban. Tersangka RA juga mengetahui jika minuman itu adalah ilegal, tapi tetap memberikannya kepada korban.

Diakuinya, kasus ini baru terungkap sekarang, karena petugas harus melakukan penyelidikan dengan cukup hati-hati, serta menggali keterangan dari banyak pihak, termasuk para ahli dibidang farmasi.

"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Sarpani. (dsi/frd)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral