News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Tahun Berlalu, Pelaku Pembunuhan Mahasiwi di Kos Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Cucu Pemilik Kos

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai pembunuhan di rumah kos Jalan Bendungan Sutami gang 1, Sumbersari, Lowokwaru.
Selasa, 14 Mei 2024 - 13:57 WIB
Pelaku pembunuhan mahasiswi asal Ngawi
Sumber :
  • edi cahyono

Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai pembunuhan di rumah kos Jalan Bendungan Sutami gang 1 RT 004 RW 002 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Peristiwa ini diketahui pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Identitas korban bernama Diah Agustin Lestari Ningsih (18) asal Dusun Semen RT 002 RW 006 Kelurahan Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi

Dan korban merupakan mahasiswi Departemen S1 Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Negeri Malang (UM) Kota Malang. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam pres rilis di Polresta Malang Kota mengatakan penangkapan pelaku berawal pada hari Kamis (9/5/2024) saat Tim Satnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang pemuda yang terlibat kasus peredaran narkoba di lokasi dekat TKP pembunuhan dua tahun silam. 

"Pelaku diketahui bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi sekarang berusia 19 tahun dan pelaku ini masih merupakan cucu keponakan dari pemilik rumah kos di Jalan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang," kata Danang kepada awak media, Senin (13/5/2024). 

"Sebetulnya petugas sudah memantau selama ini dan bukannya tidak bisa mengamankan pelaku namun minimnya alat bukti serta minimnya keterangan saksi. Dan alhamdulilah setelah tim Reskoba menangkap pemuda ini terkait peredaran narkoba ternyata pemuda ini mirip pelaku pembunuhan mahasiswi di rumah kos Jalan Sumbersari dua tahun silam," terang Danang. 

Lanjut kata Danang, setelah dilakukan introgasi cukup mendalam dan pelaku ini mengakui kalau dirinya yang membunuh mahasiswi UM saat di kamar kos nomor 4 pada 22 Desember 2022 silam. 

"Zombi memang pemakai dan pegedar narkoba jenis sabu, saat diintrogasi dirinya mengakaui telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya saat tertidur di dalam kamar kos nomor 4," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa ini berawal saat Zombi datang ke rumah rekannya berinisial IC yang rumahnya dekat rumah kos milik neneknya. Zombi datang dalam kondisi mabuk dan sambil membawah botol minuman keras sekitar pukul 12.00 WIB. 

"Sekitar pukul 13.00 WIB, Zombi berpamitan untuk membeli rokok kepada IC. Namun alih-alih membeli rokok, Zombi ini berjalan menuju ke rumah kos (TKP) milik neneknya. Dan Zombi sudah hafal seluk beluk di dalam rumah kos ini," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT