news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bawaslu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Aldi

Bawaslu Jakpus Panggil 2 Caleg Demokrat di Kasus Dugaan Politik Uang Pekan Depan

Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) tak jadi meminta klarifikasi dua calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat DKI yang diduga melakukan politik uang jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Jumat (8/3/2024).
Sabtu, 9 Maret 2024 - 09:23 WIB
Reporter:
Editor :

Helly dalam laporannya menyebutkan, Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta".

Merespons laporan ini, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu. 

“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Namun, Mujiyono belum membeberkan langkah tegas yang akan diambil Partai Demokrat bila Melani dan Ali terbukti melakukan politik uang.

Ia pun tidak memberikan jawaban lugas saat ditanya ihwal kemungkinan Partai Demokrat memproses Melani dan Ali hingga ke tingkat Mahkamah Partai bila terbukti bersalah.

Mujiyono hanya berkata, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini.

“Kita ikuti prosesnya dulu ya,” katanya. (ebs)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:01
01:37
02:12
03:18
08:28
02:19

Viral