Suasana Sidang Online Terdakwa Narkoba di Landak Kalimantan Barat.
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Titip Uang Rp 300 Ribu Kepada Teman Untuk Beli Narkoba, Januardo Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 02:03 WIB

Kabupaten Landak, Kalimantan Barat -Terdakwa kasus narkoba, Januardo (18)  yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak, pada (18/10/2021) lalu, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Gilang Pamungkas dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Susanto, di Pengadilan Negeri Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Senin (17/1/2022).

Terdakwa Januardo dinyatakan bersalah karena terbukti telah menitipkan uang tunai senilai Rp300 ribu kepada dua orang rekannya, Chelsea alias Juan dan Andika yang sudah lebih dahulu ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak, usai membeli narkotika jenis sabu di Kota Pontianak.

Dan berdasarkan hasil pengembangan dari kedua pelaku Chelsea alias Juan dan Andika, terdakwa Januardo ditangkap di rumah orang tuanya, di Gang Menunggal Saka 3 No.42, Rt.001/Rw.13 Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor, Ngabang Kabupaten Landak. Namun pada saat penangkapan dan pengeledahan terdakwa Januardo, petugas tidak menemukan barang bukti Narkoba pada Terdakwa Januardo.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Susanto, terdakwa Januardo terbukti bersalah sebagai penyalahguna Narkotika golongan 1 (satu). "Dan Sesuai pasal 127 ayat 1 (satu) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," jelas Heri Susanto kepada awak media, pada Senin (17/1/2022).

Penasehat Hukum Terdakwa, Basilius Oybur mengatakan, jika kliennya Januardo sudahh 4 kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan baru menggunakannya selama 2 minggu," terangnya.

Menurut Basilius Oybur, pihaknya akan melakuka pembelaan agar Majelis Hakim dapat memberika. Hukuman yang lebih ringan, yaitu berupa rehabilitasi, meningat klienya Januardo hanya sebagai pemakai, bukan pengedar dan usianya masih muda serta belum pernah tersangkut masalah pidana sebelumnya,"ucapnya saat dikonfirmasi awak media usai sidang tuntutan.

Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Januardo akan dilanjutkan 2 pekan mendatang dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (tut wuri/ade)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral