Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Ketapang, Minggu (23/01).
Sumber :
  • didi syahwani

Hendak Edarkan Sabu di Sampit, Dua Pengedar Sabu Asal Jawa Timur Diringkus Polisi

Minggu, 23 Januari 2022 - 17:45 WIB

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, langsung dibawa petugas ke Mapolsek Ketapang, untuk mendalami lebih lanjut kasus penyalahgunaan narkoba ini.

 

Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua pelaku dicurigai merupakan sebuah jaringan sindikat, mengingat Keduanya baru sekitar 20 hari berada di Sampit dan tugasnya memang untuk mengedarkan sabu. Namun mereka bukanlah bandar besarnya, sebab tugas mereka hanyalah membagikan sabu tersebut. Sahri mendapat bayaran Rp10 juta per ons, sedangkan Wafiruddin mendapatkan upah Rp5 juta per ons.

 

"Menurut pelaku, barang tersebut didatangkan dari Madura dengan menggunakan kapal laut, melalui seorang kurir. Setelah barang tersebut diserahkan kepada pelaku, kurir tersebut langsung balik ke Madura. Selama 20 hari ini mereka sudah menjual sabu sebanyak 1,5 ons," kata Sarpani.

 

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, petugas tanpa ragu menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau  pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral