Kepala Kejati Kalimantan Barat Masyhudi.
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Bank BUMN di Ketapang

Rabu, 9 Maret 2022 - 01:32 WIB

Pontianak, Kaimantan Barat - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, kembali melakukan penahanan tersangka AF atas dugaan kasus korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada, Rabu (8/3/2022).
 
"Penyidikan sudah dilakukan beberapa waktu lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal  08 Maret 2022. Dalam hal tersebut, penyidik telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka dengan inisial AF yang bertugas sebagai Custumer Servis," terang  Kajati Kalbar, Masyhudi.
 
"Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, terhadap tersangka AF , yang akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sejak tanggal 8 Maret s/d 27 Maret 2022 dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak," jelas Kajati Kalbar, Masyhudi.
 
Kajati Kalbar, Masyhudi megatakan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program. 
 
"Dan akibat perbuatan tersangka  AF, maka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah),"ujar Kajati Kalbar, Masyhudi.
 
"Atas perbuatannya, tersangka Af terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Masyhudi.
 
"Penyidikan kasus tersebut akan terus dilakukan. Apakah nanti ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka Af, pihaknya akan tegas dalam penegakan hukum, terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para Bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan disana," ujarnya.(tut wuri/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral