Pakar Hukum UMJ: Pemanggilan Paksa Saksi Oleh Majelis Hakim Sesuai Aturan.
Sumber :
  • Antara

Pakar Hukum UMJ: Pemanggilan Paksa Saksi oleh Majelis Hakim Sesuai Aturan

Sabtu, 23 April 2022 - 21:59 WIB

Jakarta, - Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa saksi sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi.

“Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina, Sabtu,(23/4/2022).

Ibnu Sina menegaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan. Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

“Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” jelas dia.

Dengan demikian, Ibnu Sina menegaskan, anggapan kriminalisasi kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming yang dipanggil paksa oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah keliru.

“Anggapan (kriminalisasi) keliru karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” tandas Ibnu Sina.

Sebelumnya, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral