Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, mengamankan seorang oknum anggota polisi inisial YD yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 200,1 gram..
Sumber :
  • tim tvOne - Tut Wuri Handayani

BNN Kalbar Amankan Seorang Oknum Polisi Bawa Narkoba 2 Ons

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:21 WIB

Pontianak, Kalimantan Barat - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, mengamankan seorang oknum anggota polisi inisial YD yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 200,1 gram di Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat pada Kamis, 21 April 2022 lalu.

Barang bukti narkoba sebanyak 200,1 gram tersebut saat ini oleh Tim BNNP Kalbar sudah dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Saat barang itu dimusnahkan tersangka juga dihadir kan.

Direktur Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar Kombes Pol Drs. Ade Yana Supriyana menjelaskan, bahwa barang bukti narkoba sebanyak 200,1 gram yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan pengedaran narkoba di depan Penyeberangan Feri di Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat pada Kamis, 21 April 2022. 

"Barang bukti narkoba 200,1 gram ini kita sita dari tangan seorang oknum anggota polisi aktif insial YD di Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara," ujar Ade pada Rabu (18/5/2022).

Ade menambahkan, pengungkapan jaringan peredaran gelar narkoba itu bermula pada hari Kamis (21/4/2022), tim gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar mendapat informasi akan adanya rencana penyelundupan narkotika, target datang dari arah Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang dan atas informasi tersebut kemudian Tim melakukan Lidik

"Setelah dilakukan penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa ada mobil jenis Toyota Avanza warna abu-abu gelap Nopol 1001 XX yang melintas masuk kearah Kota Pontianak melewati terminal batu layang. Selanjutnya Tim BNNP Kalbar melakukan pembuntutan kendaraan itu dan setelah sampai di Pasar Puring, tim mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan penumpang. Dan dari hasil penggeledahan di dalam mobil di dapati barang bukti narkoba sebanyak 200,1 Gram," ujar Ade.

Ade mengatakan, dari hasil interogasi barang haram narkoba tersebut milik YD yang merupakan sopir mobil tersebut. Barang haram ini dapat dari seorang yang bernama Pak Itam yang berdomisili di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Pada Selasa (10/5/2022) berhasil diamankan oleh anggota Polres Bengkayang terkait tindak pindana narkotika.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral