- Istimewa
Pemerintahan Diminta Untuk Percepat Reformasi Ketahahan Energi
tvOnenews.com - Lembaga riset independent EVIDENT Institute meminta Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus segera mempercepat eksekusi reformasi ketahanan energi dalam negeri secara bertahap dan berkesinambungan.
Menurut Director of Law and Energy EVIDENT Institute, Abdul Luky Shofiul Azmi ketergantungan Indonesia pada LPG impor adalah masalah fiskal, geopolitik, dan sosial sekaligus. Konflik Hormuz hanya mempertegas kerentanan struktural yang sudah ada.
Keberhasilan transisi energi yang dilakukan pemerintah bergantung pada koordinasi yang ketat, komunikasi yang transparan, dan komitmen untuk tidak meninggalkan kelompok paling rentan dalam proses transformasi ini.
“Jika dieksekusi dengan baik, reformasi ini berpotensi menghemat APBN setiap tahunnya, sekaligus memperkuat posisi neraca perdagangan dan mereduksi eksposur Indonesia terhadap volatilitas energi global,” paparnya.
EVIDENT Institute memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, Penerapan skema subsidi LPG berbasis penerima manfaat terverifikasi di bawah koordinasi Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. Kedua Kementerian harus segera mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sistem distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Subsidi diberikan melalui mekanisme tertutup (voucher atau kartu) yang hanya dapat diakses oleh rumah tangga penerima manfaat terverifikasi, bukan melalui pengendalian harga di tingkat eceran. Penghematan dari pengurangan subsidi yang tidak tepat sasaran dialokasikan sebagian untuk mendanai kompensasi transisi. Program ini dapat dirintis tahun ini dan dilaksanakan secara nasional pada 2027.
Kedua, Akselerasi Ekspansi Jaringan Gas dengan Prioritas Kawasan Padat dan Rusun di bawah koordinasi Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah mempercepat pembangunan 1 juta SR Jargas dengan memprioritaskan kawasan permukiman padat perkotaan dan rusun milik pemerintah.
Secara matematis dan ekonomi, kepadatan pengguna menjamin kelayakan ekonomi investasi infrastruktur. Model integrasi Jargas di Rusun Marunda (DKI Jakarta) dijadikan acuan replikasi. Pemerintah daerah berperan dalam penyelarasan tata ruang dan percepatan perizinan. Program ini dapat dilakukan sejak tahun ini hingga 2029.
Ketiga, Meningkatkan Cakupan Program Kompor Induksi dengan Subsidi Perangkat Tersasar di bawah koordinasi Kementerian ESDM, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kemensos untuk merancang program distribusi kompor induksi hemat daya (di bawah 1.000 watt) kepada rumah tangga penerima manfaat dengan daya terpasang 900 VA ke atas, disertai upgrade daya listrik gratis sebagai bagian dari paket program.
Sosialisasi dilakukan secara terarah dengan transparansi penuh mengenai perbandingan biaya dan tarif, untuk membangun kepercayaan sebelum peralihan dengan target awal: 1 juta unit konversi. Sebagai tahap awal, EVIDENT Institute merekomendasikan program ini segera dimulai tahun ini hingga 2027.
Keempat, Mendorong Adopsi CNG atau BBG oleh Sektor Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe/Katering) melalui Insentif Non-Subsidi. Dalam hal ini Pemerintah merancang skema insentif berbasis pasar termasuk kemudahan akses pembiayaan dan penyederhanaan perizinan konversi untuk mendorong sektor Horeka beralih ke CNG atau gas bumi.
Program di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Perusahaan Gas Negara (PGN) ini dapat dilaksanakan tanpa memerlukan subsidi di mana nilai ekonomi efisiensi 20–30 persen sudah menjadi insentif yang cukup bagi pelaku usaha rasional.
Dalam hal ini, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM menetapkan target adopsi CNG untuk usaha menengah dan besar di sektor ini. Program ini dapat mulai dijalankan tahun 2026.
Terakhir, Kelima, Membentuk Mekanisme Koordinasi Lintas Sektor untuk Transisi Energi Rumah Tangga. Hal ini harus dilakukan karena adanya fragmentasi antara program kompor listrik, Jargas, dan reformasi subsidi LPG berisiko menciptakan tumpang tindih target, pemborosan anggaran, dan kebingungan di tingkat masyarakat.
Untuk itu harus Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara (Setneg) dan Kemenko Perekonomian harus membentuk gugus tugas lintas kementerian (ESDM, Keuangan, Sosial, PLN, PGN, Pertamina) dengan mandat koordinasi zonasi, targeting, dan timeline.
Seluruh kegiatan ini harus dilakukan evaluasi tahunan berbasis indikator yang terukur, seperti berapa penghematan APBN, volume impor LPG, dan cakupan penerima manfaat terverifikasi, yang seluruhnya wajib dipublikasikan. Kegiatan ini dapat dilakukan mulai tahun ini.(chm)