- Istimewa
Krisis PPPK: 25 Tahun Kegagalan Reformasi Pemerintahan Daerah
Kita perlu mempertimbangkan adanya ketimpangan dalam memaknai Reformasi. Selama 25 tahun terakhir, tuntutan transparansi publik hampir selalu diarahkan ke pemerintah pusat. Pengelolaan APBN dan kebijakan publik Pemerintah Pusat dituntut untuk transparan dengan tingkat akuntanbilitas tinggi. Setiap keputusan kebijakan yang dilahirkan di Jakarta diawasi secara brutal oleh publik. Pertanyaannya, kapan terakhir kali kita menuntut standar akuntabilitas yang sama kepada pemerintah daerah?
Setelah puluhan tahun transfer fiskal mengalir, terlalu banyak daerah masih menunjukkan persoalan yang sama. Jalan kabupaten rusak bertahun-tahun, Presiden yang disalahkan. Jembatan desa roboh, publik bertanya pemerintah pusat ke mana. PAD (Pendapatan Asli Daerah) stagnan, investasi daerah gagal tumbuh, pelayanan publik memburuk, tetapi kamera politik nasional selalu diarahkan ke Jakarta, seolah implementasi pembangunan daerah adalah tanggung jawab eksklusif pemerintah pusat.
Padahal sejak Reformasi, justru pemerintah daerah menerima salah satu tingkat otonomi fiskal terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Namun, ketergantungan APBD terhadap transfer pusat tetap sangat tinggi. Begitu transfer dari pemerintah pusat mengalami efisiensi, daerah langsung mengalami krisis.
Reformasi 1998 berhasil mendistribusikan kewenangan ke daerah, tetapi gagal memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas institusional untuk mengelola kewenangan tersebut secara efektif. Tekanan fiskal daerah adalah realitas yang tidak bisa diabaikan, meskipun demikian, kapasitas fiskal daerah yang rapuh hari ini adalah akumulasi persoalan struktural yang jauh lebih panjang.
Ada persoalan lain yang jarang dibicarakan karena dianggap terlalu sensitif untuk publik, yaitu korupsi pemerintah daerah. Dalam teori Reformasi, desentralisasi seharusnya mendekatkan negara kepada rakyat. Dalam praktiknya, kita justru terlalu sering melahirkan apa yang oleh banyak akademisi disebut sebagai: raja-raja kecil. Bupati dengan kontrol anggaran yang sangat besar, dinasti politik local, patronase birokrasi, dan dalam banyak kasus, pengawasan publik yang jauh lebih lemah dibanding pemerintah pusat.
Selama dua dekade terakhir, data penindakan KPK secara konsisten menunjukkan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, walikota, menjadi salah satu kelompok pejabat dengan tingkat keterlibatan kasus korupsi tertinggi di Indonesia. Tetapi anehnya, kemarahan publik tetap diarahkan ke Jakarta. Lebih ironisnya, beberapa pemerintah daerah secara rutin menerima opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Secara administratif, laporan keuangannya dianggap baik, tetapi tidak lama kemudian, pejabatnya tertangkap kasus korupsi. Dan kita terus mengulangi pola yang sama, menganggap tata kelola daerah baik-baik saja hanya karena dokumen keuangannya terlihat rapi.