- Antara
Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng
Kemudian Seksi Wil. I Palangka Raya segera membentuk tim Pencari yang dipimpin oleh Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Pencarian buron tidak mudah karena pelaku ternyata tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya. Beragam metode pencarian teknik tertutup dilakukan dengan cara pelacakan komunikasi, pelacakan melalui media sosial, Matbar lokasi, dan Eliciting.
Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dari desa satu ke desa yang lainnya. Hal ini diketahui dari hasil Eleciting tim pencari dilapangan. Sampai pada pertengahan bulan Juni 2026, tim berhasil mendapatkan 1(satu) nomor telekomunikasi Handphone milik DIO. Dari nomor DIO tersebut tim mulai melakukan pelacakan posisi, kemudian tim melakukan Matbar dan Eliciting terhadap lokasi yang terlacak nomor handphone DIO, hasilnya tim tidak melihat adanya tanda-tanda keberadaan LATIF alias BAGONG.
Tim kemudian pencari berusaha mencari nomor handphone AYU, yang diketahui melekat bersama ayahnya (LATIF alias BAGONG) hingga akhir bulan Juli 2026. Pada awal bulan Agustus 2026, tim kembali berhasil mendapatkan nomor handphone AYU (anak perempuan) LATIF alias BAGONG yang ikut bersamanya dalam persembunyian. Dari nomor telpon AYU, tim berhasil melacak keberadaan posisi LATIF alias BAGONG, dari hasil pelacakan nomor telpon AYU, LATIF alias BAGONG ternyata kembali ke rumah kediamannya di Desa Terantang.
Kemudian Seksi Wilayah I Palangka Raya mengirim tim pendahulu untuk melacak keberadaan LATIF alias BAGONG. Berdasarkan Matbar lapangan dan Eliciting lapangan, keberadaan LATIF alias BAGONG sudah terlihat sedang beraktivitas berkebun besama istrinya. Kemudian Seksi Wilayah I Palangka Raya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalteng untuk meminta bantuan teknis.
Selama 4 (empat) Matbar, tim berhasil mengamankan LATIF alias BAGONG pada saat di jalan kampung sedang sendiri naik sepeda motor, kemudian tim segera membawa LATIF alias BAGONG ke Mako di Palangka Raya.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan bahwa keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.