news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan anak.
Sumber :
  • Antara

Bejat !!! Pria di Ambon Setubuhi Lima Anak dan Dua Cucu Kandungnya

Sosok pria di kota Ambon inisial RH, alias BO (51) harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap 7 orang korban yang merupakan lima anak dan dua cucu kandung.
Kamis, 16 Juni 2022 - 17:38 WIB
Reporter:
Editor :

Ambon, Maluku - Sosok pria di kota Ambon inisial RH, alias BO (51) harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap 7 orang korban yang merupakan lima anak dan dua cucu kandung. 

RH adalah ayah kandung dari lima anak perempuannya itu begitu tega menggauli mereka tanpa memikirkan bahwa mereka adalah darah dagingnya sendiri. Ironisnya lagi pria yang sudah menjadi kakek ini pun juga melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada dua cucunya. 

Kasat Reskrim Poltesta Ambon dan Pulau Lease, AKP Mido Manik kepada awak media mengatakan kebiadaban pria yang berdiam di salah satu desa di Kecamatan Baguala Kota Ambon ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang adalah cucu dari pelaku saat diantar oleh ibunya untuk membuang air besar di sungai Larier yang berada di Wilayah Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. 

Usai membuang air lanjut Mido, korban ACH saat diceboki sontak berteriak menjerit kesakitan. Pelapor lantas bertanya kepada korban terkait rasa sakit yang dirasakan. 

“Kenapa sakit,” tanya Ibu korban. Kata Mido saat penyidikan terhadap saksi yang merupakan ibu korban.

Diceritakan Kasat, takut dengan ancaman pelaku, korban pun enggan berbicara. Kejadian yang sama terulang.  Korban akhirnya dengan berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. 

Tak terima dengan perbuatan ayahnya kepada anaknya itu, EDH, ibu kandung korban pun melaporkan hal ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease, Rabu (8/6/2022). 

"Penangkapan dilakukan oleh personil Unit PPA & Buser Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias terhadap pelaku yang kini jadi tersangka, terkait kasus tindak pidana persetubuhan anak," terangnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan polisi, akhirnya terungkap bahwa pria bejat ini diduga melakukan persetubuhan kepada lima anak dan dua cucu kandungnya sendiri berulang ulang kali, bahkan saat mereka masih duduk dibangku pendidikan dasar dan menengah. 

"Sesuai laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022, tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak Menjadi UU,"jelasnya. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:15
01:03
09:09
05:21
07:09
01:51

Viral