Pedagang minyak goreng curah di Mamuju Sulawesi Barat mengeluhkan penjualan minyak goreng menggunakan Aplikasi.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Bejat !!! Ingin Melapor Kasus Pencabulan Putrinya, Ayah di Ambon Ini Malah Ikut Terjerat

Senin, 4 Juli 2022 - 12:33 WIB

Kini kedua pria bejat ini, yakni ayah kandung serta teman ayahnya itu harus membayar perbuatan mereka dengan mendekam di ruang jeruji besi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Atas perbuatannya, tersangka O. R, dijerat dengan pasal persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Sementara ayah kandung korban, yang juga diketahui adalah pelapor juga harus mendekam di dalam jeruji besi karena diketahui melakukan hal yang tak senonoh kepada darah dagingnya sendiri. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal yang sama tentang persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82  ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana. 

(ris/asm)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:51
02:43
03:42
03:43
08:21
01:18
Viral