Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce.
Sumber :
  • PMJNews

Polsek Jakarta Barat Lakukan Pemusnahan Narkoba Gunakan Mesin Incinerator

Jumat, 29 Juli 2022 - 02:39 WIB

Kasus ketiga pada 30 Mei, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA, DP, AK dengan barang bukti 3 paket ganja dengan berat brutto 3.000 gram (3 kg).

Kemudian, kasus keempat, pada 7 Juni 2022 polisi menangkap seorang tersangka berinisial NP dengan barang bukti 214 paket ganja dengan berat brutto 214.026 gram (214 kg).

Kasus terakhir, kelima terjadi pada 6 Juli polisi meringkus 3 tersangka berinisial YS, ID. NR dengan barang bukti 9 Paket Sabu dengan berat brutto 9.544 gram (9,5 kg).

“Adapun modus operandi yang dilakukan dari kelima kasus ini yakni Jaringan antar kota, lintas provinsi. Kemudian ada juga yang jaringan internasional, Malaysia - Indonesia,” jelas Pasma.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 111 ayat (2), subsider ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau hukuman mati.(ppk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral