Susana pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar..
Sumber :
  • Tim tvOne/Irwan

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Resmi Ditetapkan, Segini Biayanya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:10 WIB

Sumbawa - Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022, sangat diapresiasi masyarakat. Pasalnya, masa berlaku paspor selama 10 tahun, yang sebelumnya hanya 5 tahun.

"Memang benar untuk paspor masa berlaku maksimal 10 tahun secara resmi sudah diumumkan kemarin di Jakarta oleh Plt Direktur Jendral Imigrasi, bapak Widodo Ekatjahjana Selasa tanggal 11 Oktober 2022 di Jakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB, Pungky Handoyo, kepada tim tvOnenews, Rabu (12/10/2022).

Dikatakan, dengan adanya kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, maka mulai hari ini tanggal 12 Oktober 2022 sudah dapat diimplementasikan. 

"Dengan adanya kebijakan ini, maka Dirjend Imigrasi memohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ungkap Pungky. 

Sementara itu, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral