news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosialisasi Program Kartu Pra Kerja Jokowi, Kemenko Perekonomian gandeng Kejati Papua.
Sumber :
  • Tim Tvone-Desius Termas

Sosialisasi Program Kartu Pra Kerja Jokowi, Kemenko Perekonomian Gandeng Kejati Papua

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kartu Prakerja dilakukan evaluasi dan peningkatan tata kelola. Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang perekonomian gandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Kepolisian dan Dinas Ketenagakerjaan untuk menyukseskan program kartu pra kerja Presiden Jokowi di Papua.Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (As Datun) Kejati Papua, Suhendra menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk menindak lanjuti peraturan Presiden tentang pelaksanaan program kartu pra kerja yang telah diterbitkan.
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:43 WIB
Reporter:
Editor :

Komite Cipta Kerja telah melakukan Perubahan Kedua Perpres 36/2020 yaitu dengan telah ditetapkannya Perpres 113/2022 pada tanggal 13 September 2022. Dalam Perpres 113/2022 ini salah satu poin perubahannya adalah penguatan dan penegasan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam program kartu pra kerja yang melibatkan aparat penegak hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rapat koordinasi Komite Cipta Kerja pada tanggal 3 Oktober 2022, komite memberikan arahan agar terus dilakukan kerja sama dengan BPKP, Kejaksaan Agung dan Polri dalam upaya untuk terus menjaga tata kelola program serta memitigasi adanya potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program kartu pra kerja.

Sehingga untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparat penegak hukum di daerah, perlu dilakukan sosialisasi Perpres 113/2022 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Hal itu diketahui dari kegiatan sosialisasi Intruksi Presiden (Inpres) No.113 Tahun 2022 tentang program kartu pra kerja dari Presiden Jokowi di salah satu hotel di Kota Jayapura, Kamis (20/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Provinsi se-Kabupaten/Kota Papua, Kajari se-Papua, Kasi Datun se-Papua serta kepolisian. (dts/ask)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral