Uang.
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

Tok! UMP Papua 2023 Sebesar Rp3,8 Juta

Rabu, 30 November 2022 - 11:03 WIB

Papua - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.864.696. UMP ini naik 8,3 persen atau sebesar Rp302.764.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan pengesahan SK tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang didampingi oleh Asisten III Bidang Umum Derek Hegemur dan Kepala Bappeda Provinsi Papua Yohanes Walilo, Senin (28/11/2022).

"Kenaikan UMP 2023 cukup besar yang mana dalam penentuannya kami dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama," ujarnya.

Laduani mengatakan kenaikan UMP 8,3 persen merupakan keputusan dari hasil pembahasan tersebut.

Penetapan tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja serta untuk kemajuan ekonomi Papua ke depannya.

"Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral